BUAT BETON DI JALAN KARENA SENGKETA TANAH
Sengketa tanah terjadi di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Tangerang, Banten. Tempat ini merupakan daerah pergudangan dari berbagai perusahaan dan para pemilik pergudangan ini juga membeli tanah sesuai dengan prosedur.
"Kalo dia merasa punya tanah di sini harus menyelesaikan secara hukum bukan memportal jalan umum dan jalan komplek. Kita sebagai pembeli berdasarkan prosedur semua, Kecamatan, Lurah, semua. Dia mengklaim berdasarkan apa?" ujar Siska sebagai salah satu pemilik gudang.
"Bukti kepemilikan jelas sertifikat BPN boleh dong ditanya. Orang boleh ngaku-ngaku tapi harus berdasarkan hukum yang jelas bukti yang jelas. Saya mau tanya dulu dari aparat sekitar gimana, kalo gak jelas masang portalnya bongkarnya juga gak jelas" tambah Siska.
Siska mengaku juga telah melaporkan ke pihak yang berwajib, namun belum ada jawaban. Serta ia enggan untuk melakukan mediasi, dan merasa sangat dirugikan. "Saya rugi banget, acara saya ancur gara-gara ini. Harusnya hari ini ada meeting tapi gagal" ujar Siska kembali.
Edi Suryanta yang merupakan salah satu ahli waris pada tanah ini mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada pihak berwajib. Ahli waris mengatakan jalan ini telah di blokir sebanyak 3 kali. "Laporan diajukan pada tanggal 20 Juli 2020 ke Polda Metro Jaya. Pihak ahli waris berharap adanya mediasi dari pihak kedua" ujar Edi Suryanta Rabu, (07/04/2021).
Pihak ahli waris mempertanyakan bagaimana proses jual beli tanah,dan dilakukan dengan siapa, Akta Jual Beli (AJB) dari mana.
Irman robiansyah yang merupakan petugas DPD mengatakan "Kehadiran saya sebagai ormas BPPKB sebagai kapasitas kontrol sosial di daerah Cipondoh dan ingin menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat" ujarnya.
Karena akses jalan yang dibelakang ada sebagian warga yang aktifitasnya terganggu karena jalan ditutup. Peristiwa ini sudah disaksikan Polsek, Kelurahan, dan Kecamatan setempat tidak ada respon dan tindakan yang membuat hal seperti ini bisa diselesaikan.
Komentar
Posting Komentar